Kamis, 27 April 2017

Hacker dan Cloud Computing

HACKER
Hacker ialah sebuah kata atau kalimat sebutan bagi seseorang di dunia maya yang sangat memberikan manfaat dalam dunia teknologi, mereka menyempurnakan kecanggihan , membuat aplikasi yang bermanfaat, dan menyebarkan aplikasi ini pada orang lain, dan juga membantu pengguna pengguna internet untuk memahami perkembangan sistem operasi(OS) dan juga perkembangan teknologi di dunia internet.

Cracker
          Cracker ialah sebuah kata atau kalimat sebutan untuk orang orang yang suka merusak dan menghancurkan sebuah sistem yang terlindungi oleh para hacker. cracker ini bisa juga dibilang golongan hitam pada hacker. cracker ialah orang yang memberikan banyak kerugian dalam dunia internet, cracker ini berdamoak negatif dalam perkembangan dunia teknologi. Cracker ialah orang orang yang menguji dan juga mencari bug/celah dan kelemahan dari suatu sistem komputer, lalu menyusup dan menerobos sistem itu lalu merusaknya, menghancurkannya dan mencuri data data dari sistem tersebut. jadi inti sari dari semuanya adalah , hacker selalu membuat dampak negatif atau dampak buruk dalam perkembangan dunia teknologi dan hampir semua orang di penjuru deunia kmembenci para cracker.

Aspek Hukum
Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dapat menjangkau semua aspek hukum dalam kegiatan atau perbuatan hukum yang dilakukan dalam internet, tetapi dapatdidukung oleh peraturan perundang-undangan lainnya sehingga tidak akan terjadikekosongan hukum dalam setiap peristiwa hukum yang terjadi sebagai jalan keluar dalam penegakan hukumnya. Selanjutnya di dalam penjelasan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum.
Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.
Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.
Keamanan Pada Web
Lalu apa yang dapat kita lakukan pada keamanan web ?
Sebenarnya keamanan dalam teknologi informasi atau secara lebih spesifik lagi web di internet yang menjadi penyebab ancaman dan serangan adalah :
1) Hacking
2) Cyber Theft
3) Unauthorized Use at work
4) Computer Viruses
5) Piracy

Berikut ini adalah cara – cara yang dapat kita lakukan dalam melindungi keamanan website:
1.                     Menggunakan Hosting yang memiliki tingkat keamanan yang baik
2.                     Pastikan WordPress, Themes dan Plugin selalu Update
3.                     Memperkuat Password
4.                     Jangan gunakan “Admin” sebagai username website anda
5.                     Menyembunyikan Username dari URL Author Archive
6.                     Mengatasi pembatasan upaya login
7.                     Menonaktifkan Fitur Editing File melalui Dasboard
8.                     Usahakan untuk tidak menggunakan Themes Gratisan
9.                     Selalu memback-up file website anda secara teratur
10.                 Gunakan Plugin untuk lebih menjaga hak akses pengunjung


Cloud Computing 
suatu pergeseran dari perusahaan dalam membeli dan memelihara server dan aplikasi on-premise yang mahal, dan bergerak menuju metode penyewaan IT, sesuai dengan kebutuhan, dari satu penyedia layanan public cloud ,Hanya dalam beberapa tahun terakhir hal ini telah menjadi layak dan masuk akal bagi perusahaan untuk memindahkan teknologi mereka ke sebuah pusat data yang dikelola secara profesional oleh pihak luar. Perubahan ini telah didorong oleh mulai tersedianya Internet berkecepatan tinggi yang tidak hanya tersedia di kantor Anda, tetapi juga di rumah, di warung kopi dan di mana saja anda dapat melakukan penerimaan sinyal telepon seluler. Kenyataan ini telah memungkinkan terjadinya konsolidasi yang revolusioner.
Alasan ekonomi yang menjadi pendorong di belakang konsolidasi ini adalah penghematan biaya yang signifikan dan pengurangan risiko yang diterima oleh perusahaan ketika mereka memusatkan sumber daya teknologi mereka di sebuah pusat data yang dikelola secara profesional oleh pihak luar. Penyedia layanan publik dapat mengimplementasikan keamanan industri yang paling canggih dan proses ketersediaan yang tinggi serta menawarkan pemantauan dan pemeliharaan server 24×7.
Biaya teknologi yang lebih rendah karena penyedia layanan public dapat berbagi sumber daya teknologi dan melakukan pembelian perangkat keras dan perangkat lunak dalam jumlah besar untuk Anda. Saat ini, dengan biaya lebih murah perusahaan dapat mendapatkan perangkat lunak terbaru maupun ketersediaan sistem yang tinggi yang dulunya hanya bisa dijangkau oleh perusahaan besar.

Contoh perusahaan yang menggunakan cloud computing

Dropbox dan Ubuntu One
layanan lain yang menerapkan cloud computing adalah dropbox dan ubuntu one. kedua layanan ini memungkinkan pengguna untuk menyimpan file-file yang berada di komputer mereka ke storage dropbox atau ubuntu one dengan cara sinkronisasi.
dengan begitu ketika terjadi perubahan pada file yang berada di komputer pengguna, maka file yang berada di storage akan diubah juga. dengan adanya layanan ini pengguna dapat memback-up data dan juga dapat mengaksesnya dimanapun mereka berada.

sumber :
  https://www.wattpad.com/126658-pengertian-hacker-dan-cracker
HidayatullahPriyanto,JauhariKhairul Kawistara.2015.cloud computing.Bandung:Informatika