HACKER
Hacker ialah sebuah kata atau kalimat sebutan
bagi seseorang di dunia maya yang sangat memberikan manfaat dalam dunia
teknologi, mereka menyempurnakan kecanggihan , membuat aplikasi yang
bermanfaat, dan menyebarkan aplikasi ini pada orang lain, dan juga membantu
pengguna pengguna internet untuk memahami perkembangan sistem operasi(OS) dan
juga perkembangan teknologi di dunia internet.
Cracker
Cracker ialah sebuah kata atau kalimat sebutan untuk orang orang yang suka merusak dan menghancurkan sebuah sistem yang terlindungi oleh para hacker. cracker ini bisa juga dibilang golongan hitam pada hacker. cracker ialah orang yang memberikan banyak kerugian dalam dunia internet, cracker ini berdamoak negatif dalam perkembangan dunia teknologi. Cracker ialah orang orang yang menguji dan juga mencari bug/celah dan kelemahan dari suatu sistem komputer, lalu menyusup dan menerobos sistem itu lalu merusaknya, menghancurkannya dan mencuri data data dari sistem tersebut. jadi inti sari dari semuanya adalah , hacker selalu membuat dampak negatif atau dampak buruk dalam perkembangan dunia teknologi dan hampir semua orang di penjuru deunia kmembenci para cracker.
Cracker ialah sebuah kata atau kalimat sebutan untuk orang orang yang suka merusak dan menghancurkan sebuah sistem yang terlindungi oleh para hacker. cracker ini bisa juga dibilang golongan hitam pada hacker. cracker ialah orang yang memberikan banyak kerugian dalam dunia internet, cracker ini berdamoak negatif dalam perkembangan dunia teknologi. Cracker ialah orang orang yang menguji dan juga mencari bug/celah dan kelemahan dari suatu sistem komputer, lalu menyusup dan menerobos sistem itu lalu merusaknya, menghancurkannya dan mencuri data data dari sistem tersebut. jadi inti sari dari semuanya adalah , hacker selalu membuat dampak negatif atau dampak buruk dalam perkembangan dunia teknologi dan hampir semua orang di penjuru deunia kmembenci para cracker.
Aspek Hukum
Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya
berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online"
dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan
internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka,
perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dapat menjangkau semua
aspek hukum dalam kegiatan atau perbuatan hukum yang dilakukan dalam internet,
tetapi dapatdidukung oleh peraturan perundang-undangan lainnya sehingga tidak
akan terjadikekosongan hukum dalam setiap peristiwa hukum yang terjadi sebagai
jalan keluar dalam penegakan hukumnya. Selanjutnya di dalam penjelasan Undang –
Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
disebutkan bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga
ruang siber (cyber space),
meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan
hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati
dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang
ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan
hukum.
Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan
virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik.
Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang
yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara
lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan
dokumen yang dibuat di atas kertas.
Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan
sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media,
dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat
tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek
teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan
dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat
mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi
menjadi tidak optimal.
Keamanan Pada Web
Lalu apa yang dapat kita lakukan pada keamanan
web ?
Sebenarnya keamanan dalam teknologi informasi
atau secara lebih spesifik lagi web di internet yang menjadi penyebab ancaman
dan serangan adalah :
1) Hacking
2) Cyber Theft
3) Unauthorized Use at work
4) Computer Viruses
5) Piracy
Berikut ini adalah cara – cara yang dapat kita
lakukan dalam melindungi keamanan website:
1.
Menggunakan Hosting yang memiliki tingkat
keamanan yang baik
2.
Pastikan WordPress, Themes dan Plugin selalu
Update
3.
Memperkuat Password
4.
Jangan gunakan “Admin” sebagai username website
anda
5.
Menyembunyikan Username dari URL Author Archive
6.
Mengatasi pembatasan upaya login
7.
Menonaktifkan Fitur Editing File melalui
Dasboard
8.
Usahakan untuk tidak menggunakan Themes
Gratisan
9.
Selalu memback-up file website anda secara
teratur
10.
Gunakan Plugin untuk lebih menjaga hak akses
pengunjung
Cloud Computing
suatu
pergeseran dari perusahaan dalam membeli dan memelihara server dan aplikasi
on-premise yang mahal, dan bergerak menuju metode penyewaan IT, sesuai dengan
kebutuhan, dari satu penyedia layanan public cloud ,Hanya dalam beberapa tahun
terakhir hal ini telah menjadi layak dan masuk akal bagi perusahaan untuk
memindahkan teknologi mereka ke sebuah pusat data yang dikelola secara
profesional oleh pihak luar. Perubahan ini telah didorong oleh mulai
tersedianya Internet berkecepatan tinggi yang tidak hanya tersedia di kantor
Anda, tetapi juga di rumah, di warung kopi dan di mana saja anda dapat
melakukan penerimaan sinyal telepon seluler. Kenyataan ini telah memungkinkan
terjadinya konsolidasi yang revolusioner.
Alasan ekonomi yang menjadi pendorong di belakang konsolidasi ini adalah penghematan biaya yang signifikan dan pengurangan risiko yang diterima oleh perusahaan ketika mereka memusatkan sumber daya teknologi mereka di sebuah pusat data yang dikelola secara profesional oleh pihak luar. Penyedia layanan publik dapat mengimplementasikan keamanan industri yang paling canggih dan proses ketersediaan yang tinggi serta menawarkan pemantauan dan pemeliharaan server 24×7.
Alasan ekonomi yang menjadi pendorong di belakang konsolidasi ini adalah penghematan biaya yang signifikan dan pengurangan risiko yang diterima oleh perusahaan ketika mereka memusatkan sumber daya teknologi mereka di sebuah pusat data yang dikelola secara profesional oleh pihak luar. Penyedia layanan publik dapat mengimplementasikan keamanan industri yang paling canggih dan proses ketersediaan yang tinggi serta menawarkan pemantauan dan pemeliharaan server 24×7.
Biaya teknologi yang lebih rendah karena
penyedia layanan public dapat berbagi sumber daya teknologi dan melakukan
pembelian perangkat keras dan perangkat lunak dalam jumlah besar untuk Anda.
Saat ini, dengan biaya lebih murah perusahaan dapat mendapatkan perangkat lunak
terbaru maupun ketersediaan sistem yang tinggi yang dulunya hanya bisa
dijangkau oleh perusahaan besar.
Contoh
perusahaan yang menggunakan cloud computing
Dropbox dan Ubuntu One
layanan lain yang menerapkan cloud computing
adalah dropbox dan ubuntu one. kedua layanan ini memungkinkan pengguna untuk
menyimpan file-file yang berada di komputer mereka ke storage dropbox atau
ubuntu one dengan cara sinkronisasi.
dengan begitu ketika terjadi perubahan pada
file yang berada di komputer pengguna, maka file yang berada di storage akan
diubah juga. dengan adanya layanan ini pengguna dapat memback-up data dan juga
dapat mengaksesnya dimanapun mereka berada.
sumber :
https://www.wattpad.com/126658-pengertian-hacker-dan-cracker
HidayatullahPriyanto,JauhariKhairul Kawistara.2015.cloud computing.Bandung:Informatika
https://www.wattpad.com/126658-pengertian-hacker-dan-cracker
HidayatullahPriyanto,JauhariKhairul Kawistara.2015.cloud computing.Bandung:Informatika